Daftar Negara Tetangga Indonesia yang
Berbatasan Langsung dengan Negara Kita
1. Australia
Perbatasan maritim antara
Australia dan Indonesia terbagi menjadi tiga segmen, dua di antaranya
dikaburkan oleh Celah Timor. Segmen pertama berada di antara
Australia—Indonesia—Papua Nugini pada koordinat 10° 50'LS, 139° 12' BT, dan
wilayah perairan Australia dan Indonesia pada koordinat ini menyentuh batas
timur wilayah perairan yang diklaim oleh Timor Leste pada koordinat 9° 28' LS,
127° 56' BT. Segmen kedua terletak di sebelah barat titik tempat wilayah
perairan kedua negara tersebut menyentuh batas timur wilayah perairan yang
diklaim oleh Timor Leste pada koordinat 10° 28' LS, 126° 00' BT, hingga 13° 05'
27.0" LS, 118° 10' 08.9" BT di Samudra Hindia. Segmen ketiga berada
di antara wilayah seberang laut Australia Pulau Christmas dan Pulau Jawa di
Samudra Hindia.
Perbatasan
Australia—Indonesia ditetapkan melalui tiga perjanjian, perjanjian ketiga telah
ditandatangani namun belum diratifikasi. Perjanjian Penetapan Batas Laut antara
Pemerintah Persemakmuran Australia dan Pemerintah Republik Indonesia
ditandatangani di Canberra pada tanggal 18 Mei 1971 untuk menetapkan batas
timur wilayah perairan Indonesia dan Australia (termasuk Papua Nugini).
Perjanjian kedua ditandatangani di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 1972 untuk
menetapkan batas laut antara Indonesia dan Australia di sepanjang Laut Arafuru
dan Laut Timor. Sedangkan perjanjian ketiga (dikenal dengan Perjanjian
Persempadanan Maritim Australia-Indonesia) ditandatangani di Perth pada 14
Maret 1997 untuk menetapkan batas perairan zona ekonomi eksklusif antara kedua
negara.
Kemerdekaan Timor Leste
pada 20 Mei 2002 mengakibatkan terjadinya perubahan dalam perbatasan
Australia-Indonesia di dekat Celah Timor, yang ditetapkan oleh tiga perjanjian
sebelumnya. Ketentuan dalam perjanjian 1997 mengenai Celah Timor tidak lagi
berlaku antara kedua negara karena Celah Timor dikuasai oleh Timor Leste dan
berhak atas seluruh dasar laut dan zona ekonomi eksklusif di wilayah tersebut.
Persengketaan
Dengan ditandatanganinya
Perjanjian Perbatasan Maritim Australia–Indonesia 1997, sebagian besar
permasalahan perbatasan di antara kedua negara dianggap telah terselesaikan.
Tidak hanya mencakup permasalahan kedaulatan atas dasar laut, tetapi juga
kepemilikan atas sumber daya yang hidup di perairan di atas dasar laut.
Persengketaan terakhir antara Australia-Indonesia sehubungan dengan masalah
perbatasan, yang dikenal dengan "Celah Timor", juga berakhir setelah
pemisahan dan kemerdekaan Timor Leste.
2. Filipina
Miangas adalah pulau
terluar Indonesia yang terletak dekat perbatasan antara Indonesia dengan
Filipina. Pulau ini termasuk ke dalam desa Miangas, kecamatan Nanusa, Kabupaten
Kepulauan Talaud, provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Miangas adalah salah satu
pulau yang tergabung dalam gugusan Kepulauan Nanusa yang berbatasan langsung
dengan Filipina.
Pulau ini merupakan salah
satu pulau terluar Indonesia sehingga rawan masalah perbatasan, terorisme serta
penyelundupan. Pulau ini memiliki luas sekitar 3,15 km². Jarak Pulau Miangas
dengan Kecamatan Nanusa adalah sekitar 145 mil, sedangkan jarak ke Filipina
hanya 48 mil. Pulau Miangas memiliki jumlah penduduk sebanyak 678 jiwa (2003)
dengan mayoritas adalah Suku Talaud. Perkawinan dengan warga Filipina tidak
bisa dihindarkan lagi dikarenakan kedekatan jarak dengan Filipina. Bahkan
beberapa laporan mengatakan mata uang yang digunakan di pulau ini adalah peso.
Belanda menguasai pulau
ini sejak tahun 1677. Filipina sejak 1891 memasukkan Miangas ke dalam
wilayahnya. Miangas dikenal dengan nama La Palmas dalam peta Filipina. Belanda
kemudian bereaksi dengan mengajukan masalah Miangas ke Mahkamah Arbitrase
Internasional. Mahkamah Arbitrase Internasional dengan hakim Max Huber pada
tanggal 4 April 1928 kemudian memutuskan Miangas menjadi milik sah Belanda
(Hindia Belanda). Filipina kemudian menerima keputusan tersebut.
3. India
Perbatasan kedua negara
terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim
dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di
kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua
negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering
terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan
para nelayan.
4. Malaysia
Penentuan batas maritim
Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum
disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering
menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia
dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan
perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati
oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah
pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border
Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC),
merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua
negara yang dapat dioptimalkan.
Pelanggaran perbatasan
nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh
Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara yang
masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia lah yang paling sering
melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya
berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan
patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional
Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu,
pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas
yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar kedua negara ini
adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan.
Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89
tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of
Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental Shelves between the
Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).
5. Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah
menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada
beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian.
Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua
sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang
menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Indonesia dan Papua
Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun
demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah
pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang
terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak
tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
6. Republik Palau
Sejauh ini kedua negara
belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang
terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat
tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Perbatasan Indonesia
dengan Palau terletak di sebelah utara Papua. Palau telah menerbitkan peta yang
menggambarkan rencana batas “Zona Perikanan/ZEE” yang diduga melampaui batas yurisdiksi
wilayah Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang
melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak antara
Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada daerah yang
overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen. Perundingan perbatasan kedua negara
terakhir dilaksanakan pada 29 Februari – 1 Maret 2012 di Manila (perundingan
ke-3).
7. Singapura
Perjanjian perbatasan
maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973
yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian
tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.
Permasalahan yang muncul
adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di
Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan
kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah
Si-ngapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.
Penentuan batas maritim
di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara
antara Indonesia, Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara
pada Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali
(perundingan ke-2).
8. Thailand
Ditinjau dari segi
geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand
tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand
cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak
di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara
dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah
perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu,
penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena
keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
9. Timor Leste
Saat ini sejumlah
masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang
rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan
masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa
yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak
tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping
itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia
dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di
kemudian hari.
Saat ini sejumlah
masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang
rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat
Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat
di kedua sisi perbatasan, dapat
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,
dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih
berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi
permasalahan perbatasan di kemudian
hari.
Berdirinya negara Timor
Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara
Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut
antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai
sekarang.
10. Vietnam
Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China
Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal
26 Juni 2002. Perbatasan Indonesia–Vietnam adalah perbatasan maritim yang terletak
di Laut Cina Selatan di sebelah utara Kepulauan Natuna, Indonesia. Kedua negara ini telah menandatangani kesepakatan yang menetapkan
perbatasan landas benua masing–masing pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam.
Meskipun
terletak di dekatnya, perbatasan Indonesia–Vietnam tidak mencakup Kepulauan Spratly, dan Indonesia tidak memiliki hak untuk
mengklaim kepulauan tersebut.
Perbatasan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam mengenai penetapan Perbatasan Landas
Benua ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam, oleh Menteri
Luar Negeri Indonesia Hassan Wirajuda dan Menteri Luar
Negeri Vietnam Nguyen Dy Nien. Perjanjian
tersebut menetapkan perbatasan landas benua kedua negara sebagai garis lurus imajiner
yang terletak di antara dua titik terminal – yaitu titik 20 dan titik
25 – dari perjanjian landas benua 1969 antara Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi perjanjian
perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia
dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan.
Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011
di Hanoi (perundingan ke-3).
Sumber:
https://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar