Kamis, 28 April 2016

Daftar Negara Tetangga Indonesia

Daftar Negara Tetangga Indonesia yang Berbatasan Langsung dengan Negara Kita



1.     Australia
Perbatasan maritim antara Australia dan Indonesia terbagi menjadi tiga segmen, dua di antaranya dikaburkan oleh Celah Timor. Segmen pertama berada di antara Australia—Indonesia—Papua Nugini pada koordinat 10° 50'LS, 139° 12' BT, dan wilayah perairan Australia dan Indonesia pada koordinat ini menyentuh batas timur wilayah perairan yang diklaim oleh Timor Leste pada koordinat 9° 28' LS, 127° 56' BT. Segmen kedua terletak di sebelah barat titik tempat wilayah perairan kedua negara tersebut menyentuh batas timur wilayah perairan yang diklaim oleh Timor Leste pada koordinat 10° 28' LS, 126° 00' BT, hingga 13° 05' 27.0" LS, 118° 10' 08.9" BT di Samudra Hindia. Segmen ketiga berada di antara wilayah seberang laut Australia Pulau Christmas dan Pulau Jawa di Samudra Hindia.
Perbatasan Australia—Indonesia ditetapkan melalui tiga perjanjian, perjanjian ketiga telah ditandatangani namun belum diratifikasi. Perjanjian Penetapan Batas Laut antara Pemerintah Persemakmuran Australia dan Pemerintah Republik Indonesia ditandatangani di Canberra pada tanggal 18 Mei 1971 untuk menetapkan batas timur wilayah perairan Indonesia dan Australia (termasuk Papua Nugini). Perjanjian kedua ditandatangani di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 1972 untuk menetapkan batas laut antara Indonesia dan Australia di sepanjang Laut Arafuru dan Laut Timor. Sedangkan perjanjian ketiga (dikenal dengan Perjanjian Persempadanan Maritim Australia-Indonesia) ditandatangani di Perth pada 14 Maret 1997 untuk menetapkan batas perairan zona ekonomi eksklusif antara kedua negara.
Kemerdekaan Timor Leste pada 20 Mei 2002 mengakibatkan terjadinya perubahan dalam perbatasan Australia-Indonesia di dekat Celah Timor, yang ditetapkan oleh tiga perjanjian sebelumnya. Ketentuan dalam perjanjian 1997 mengenai Celah Timor tidak lagi berlaku antara kedua negara karena Celah Timor dikuasai oleh Timor Leste dan berhak atas seluruh dasar laut dan zona ekonomi eksklusif di wilayah tersebut.
Persengketaan
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Perbatasan Maritim Australia–Indonesia 1997, sebagian besar permasalahan perbatasan di antara kedua negara dianggap telah terselesaikan. Tidak hanya mencakup permasalahan kedaulatan atas dasar laut, tetapi juga kepemilikan atas sumber daya yang hidup di perairan di atas dasar laut. Persengketaan terakhir antara Australia-Indonesia sehubungan dengan masalah perbatasan, yang dikenal dengan "Celah Timor", juga berakhir setelah pemisahan dan kemerdekaan Timor Leste.

2.      Filipina
Miangas adalah pulau terluar Indonesia yang terletak dekat perbatasan antara Indonesia dengan Filipina. Pulau ini termasuk ke dalam desa Miangas, kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Miangas adalah salah satu pulau yang tergabung dalam gugusan Kepulauan Nanusa yang berbatasan langsung dengan Filipina.
Pulau ini merupakan salah satu pulau terluar Indonesia sehingga rawan masalah perbatasan, terorisme serta penyelundupan. Pulau ini memiliki luas sekitar 3,15 km². Jarak Pulau Miangas dengan Kecamatan Nanusa adalah sekitar 145 mil, sedangkan jarak ke Filipina hanya 48 mil. Pulau Miangas memiliki jumlah penduduk sebanyak 678 jiwa (2003) dengan mayoritas adalah Suku Talaud. Perkawinan dengan warga Filipina tidak bisa dihindarkan lagi dikarenakan kedekatan jarak dengan Filipina. Bahkan beberapa laporan mengatakan mata uang yang digunakan di pulau ini adalah peso.
Belanda menguasai pulau ini sejak tahun 1677. Filipina sejak 1891 memasukkan Miangas ke dalam wilayahnya. Miangas dikenal dengan nama La Palmas dalam peta Filipina. Belanda kemudian bereaksi dengan mengajukan masalah Miangas ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Mahkamah Arbitrase Internasional dengan hakim Max Huber pada tanggal 4 April 1928 kemudian memutuskan Miangas menjadi milik sah Belanda (Hindia Belanda). Filipina kemudian menerima keputusan tersebut.

3.      India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.

4.      Malaysia

Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).

5.      Papua Nugini


Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.

6.      Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Perbatasan Indonesia dengan Palau terletak di sebelah utara Papua. Palau telah menerbitkan peta yang menggambarkan rencana batas “Zona Perikanan/ZEE”  yang diduga melampaui batas yurisdiksi wilayah Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada daerah yang overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 29 Februari – 1 Maret 2012 di Manila (perundingan ke-3).

7.      Singapura
Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.
Permasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah Si-ngapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.
Penentuan batas maritim di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara antara Indonesia, Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara pada Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali (perundingan ke-2).

8.      Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.

9.      Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.

10.  Vietnam
Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Perbatasan Indonesia–Vietnam adalah perbatasan maritim yang terletak di Laut Cina Selatan di sebelah utara Kepulauan NatunaIndonesia. Kedua negara ini telah menandatangani kesepakatan yang menetapkan perbatasan landas benua masing–masing pada tanggal 26 Juni 2003 di HanoiVietnam.
Meskipun terletak di dekatnya, perbatasan Indonesia–Vietnam tidak mencakup Kepulauan Spratly, dan Indonesia tidak memiliki hak untuk mengklaim kepulauan tersebut.
    Perbatasan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam mengenai penetapan Perbatasan Landas Benua ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam, oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Vietnam Nguyen Dy NienPerjanjian tersebut menetapkan perbatasan landas benua kedua negara sebagai garis lurus imajiner yang terletak di antara dua titik terminal – yaitu titik 20 dan titik 25 – dari perjanjian landas benua 1969 antara Indonesia dan MalaysiaAkan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3).
Sumber:
https://id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar