TUGAS PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
NAMA : ATIKAH DWI
PRAMESTI
NPM : 11815120
KELAS : 1MA04
A. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan era mempertahankan kemerdekaan hingga era
pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda yang berbeda tersebut
ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai bangsa yang senantiasa
tumbuh dan berkembang. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada
perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan inilah yang menjadi
latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan. Namun semangat perjuangan bangsa
telah mengalami penurunan akibat pengaruh globalisasi.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari
Pendidikan Kewarganegaraan
A. hakikat pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara
berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya
secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan
dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah
dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan
internasional.
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta
mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat
memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang
belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai
perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai
keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di
Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab
pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara,
dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan
oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa:
pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan
untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan
manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan
masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional
dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan
merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan
pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan
perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
B. Pemahaman tentang Bangsa , Negara, Hak
dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan
Negara atas Dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Bela Negara
1. Pengertian dan
Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang – orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adapt, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi ( Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89 ). Dengan demikian, Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah :
Nusantara/Indonesia.
b. Pengertian dan
Pemahaman Negara
1.) Pengertian Negara.
a.) Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu
dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b.) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban
sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya
dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
2.) Teori Terbentuknya Negara.
a.) Teori Hukum
Alam.Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: Kondisi Alam Tumbuhnya Manusia Berkembangnya
Negara.
b.) Teori
Ketuhanan. (Islam + Kristen) Segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan.
c.) Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manisua pun
bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama
3.) Prosoes Terbentuknya Negara di Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan,
peleburan 9fusi0, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang
belum ada pemerintahan sebelumnya
4.) Unsur Negara
a.) Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam
negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan
(dalam hal in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
b.) Bersifat Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh
adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik
secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara
dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB
5.) Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara
kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
2. Negara dan Warga
Negara dalam sistem Kewarganegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,
pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara
lain sudah dipenuhi oleh NKRI.
3. Proses Bangsa yang
menegara
Proses bangsa menegara adalah suatu
proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana
sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa
dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan
kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan
tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya
Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir,
sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi
adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang
Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya
“Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan,
berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau
Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman
Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta
kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman modern adanya negara lazimnya
dibenarkan oleh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula
halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama
Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena
kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan, yang bertentangan
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” inj
kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama
manusia (penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah
teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara.
Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak
segala bangsa, mengapa dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara
yang kadang-kadang dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara
yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga
perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau
kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di dalam
penerapannya pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya
tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang
sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama.
Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan
mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi
kemerdekaan suatu negara.
Perkembangan pemikiran seperti ini
mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam membahas wilayah
negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya
direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan suatu
kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap
bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proklamasi
17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak terutama luar negeri yang
beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal.
Dengan demikian sekalipun pemerintah
belurn terbentuk bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, namun bangsa
Indonesia ‘beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada
semenjak diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan pada Aliniea kedua
Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara
merupakan suatu proses at au rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.
Secara ringkas rincian tersebut adalah: (1)Perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia; (2)Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan; dan (3)Keadaan
bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Bangsa Indonesia menterjemahkan secara rinei perkembangan teori
kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu bahwa:
1. Terjadinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi
melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam
pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan).
2. Proklamasi barulah “mengantarkan
bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Dengan proklamasi tidak
berarti bahwa telah selesai” kita bernegara.
3. Keadaan bernegara yang kita
cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa,
melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan
makmur.
4. Terjadinya negara adalah kehendak
seluruh bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai
(borjuis) atau golongan yang ekonomi lemah untuk menentang yang ekonomi kuat
seperti dalam teori kelas.
5. Unsur religiuisitas dalam terjadinya
negara menunjukkan kepereayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran
keempat yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Indonesia
bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan
(pelaksanaannya) pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti
yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Demikianlah
terjadinya negara menurut bangsa Indonesia dan dampak yang diharapkan dalam
bernegara.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan
yang sarna terhadap kebenaran hakiki, disamping kesejarahan yang merupakan
gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan
yang dimaksud adalah:
1. Kebenaran Yang Berasal, Dari Tuhan
Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut: Ke-Esa-an
Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus ada hubungan
sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Meyakini bahwa kekuasaan
di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran¬-kebenaran ini kemudian dijadikan
sebagai falsafah hidupnya yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita
atau ideologi. Falsafah dan ideologi tersebut di NKRI dirumuskan dengan nama
Pancasila. Lima kebenaran hakiki ini telah digali oleh Bung Kamo (Presiden RI
pertama) yang dikemukakan pada saat Sidang Lanjutan dalam membicarakan Dasar
Negara oleh Badan Persiapan Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal
1 Juni 1945, kemudian tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Kesejarahan. Sejarah merupakan salah
satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik
dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana
proses terbentuknya NKRI baik secara filosofi maupun etika moralnya sebagai hasil
perjuangan bangsa, dengandemikian mereka akan mengerti, dan menyadari kewajiban
secara individual “terhadap bangsa dan negaranya. NKRI dalam kesejarahan
terbentuk karena bangsa Indonesia saat ini memerlukan wadah organisasi untuk
mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda.
Dengan demikian sangat logis, apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya
dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara, dari generasi ke
generasi, oleh karena itu setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sarna
dalam, kepentingan ini sebagai landasan visional (Wawasan Nusantara), serta
kesiapan ketahanan pada berbagai aspek kehidupan nasional sebagai landasan
konsepsional (Ketahanan Nasional) melalui pendidikan, melalui lingkungan
pekerjaan dan melalui lingkungan masyarakat, yang disebut dengan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara.
4. Pemahaman Hak dan
Kewajiban Warga Negara Hubungan Warga Negara dan Negara
A Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik
Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa warga Negara adalah
orang asli bangsa Indonesia dan orang bangsa lain(missal : belanda, arab,
amerika, china yang bertempat tinggal di Indonesia), mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dan disahkan
oleh undang-undang sebagai warga Negara. Syarat-syarat menjadi warga Negara
terdapat di undang-undang(Pasal 26 ayat 2).
B. Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi,
Negara dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Negra mempunyai tugas 2 tugas
utama, yaitu:
1. Mengatur dan
mentertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bergantung satu sama
lainnya.
2. Mengatur dan
menyatukankegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara. Dengan organisasi,
Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
C. Sifat-sifat Negara
Sebagai kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat kusus yang tidak
melekat pada organnisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena
penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut sebagai
berikut:
Sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekersan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan menceegah timbulnya anarki.
· Sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
· Sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
D. Kesamaan Kedaulatan dalam
Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di
hadapan hokum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan
rakyat bersifat kerakyatan. Kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah
diubah dengan UU nomor 5 tahun 1975.
E. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Artinya kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. Ayat (2) : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya”. Kebebasan memeluk agamanya merupakan salah satu hak
yang paling asasi di atara hak-hak asasi manusia karena kebebasan agama itu
langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Agama
dan kepercayaan terhadapa Tuhan Yang Maha Esa adalah berdasarkan keyakinan
sehingga tidak dapat dipisahkan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.
F. Hak dan Kewajiban Pembelaan
Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1954 menyatakan
hak dan kewajiban setiap warga Negara ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan
Undang-undang(UU). UU yang dimaksud ialah UU No 20 Thn 1982 tentang Pokok-pokok
Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan
Rakyat Semesta.
G. Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin
dalan alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara
Indonesia antara lain kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat
(1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran. Maka dari itu UUD1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat(2)).
Pelaksanaan Undang-undang ini terdapat dalam peraturan pemerintah Nomor
27,28,29 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, masing-masing
tentang Pendidikan Persekolahan, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan
Pendidikan Tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga menerapkan pelaksanaan
wajib belajar 9 tahun secara bertahap.
H Kebudayaan Nasional
Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan
nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan
bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia
seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai
puncak-puncak ke budayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Penjelasan
UUD 1945 tersebut menunjukkan arah budayaan tersebut, yaitu ”menuju ke
arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru
dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan
bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.”
I Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri
atas tiga ayat menyatakan:
1. Perekonomian disusun
sebagi usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaanb.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang mengatasi hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh
semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuransatu orang saja.
Karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan. Perekonomian di Negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi di
mana kemakmuran adalah bagai semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hiduo orang banyak harus dikuasai
oleh Negara. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
yang boleh berada di tangan orang-seorang. Bumi, air dan kekayaan alam
terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal
33 UUD 1945 merupakan pasal penting dan esensial, karena
menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadlian sosial.
5. Pemahaman tentang Demokrasi
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari, oleh, dan untuk rakyat(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
1.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
2.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi 3 yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang
yang dijalankan oleh parlemen)
2.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
3.
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang
dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif. Montesque (teori Trias Politica) menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan
yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent)
yaitu :
·
Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
·
Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
·
Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya
pelaksanaan undang-undang)
Klasifikasi sistem pemerintahan
·
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai
(biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
·
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama
antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat
macam, yaitu :
·
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
·
Sistem pemerintahan parlementer
·
Sistem pemrintahan presidential
·
Sistem pemerintahan campuran
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Prinsip dasar sistem pemerintahan
Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri
negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan
tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan
tugas dan fungsi dibagi menjadi :
·
Departemen beserta aparat dibawahnya.
·
Lembaga pemerintahan bukan departemen.
·
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan
tingkat pemerintahan adalah :
·
Pemerintah Pusat
·
Pemerintah Wilayah
·
Pemerintah Daerah
Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217
A (III) tanggal 10 Desember 1948.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Pancasila
sebagai ideologi negara
·
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah
bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara. Cita-cita bangsa tercermin
dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga kemudian Pancasila merupakan Ideologi
Negara.
- UUD 1945
sebagai landasan konstitusi
·
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat
berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan tetapi,
kemerdekaan ini bukan kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia, karena :
·
Teks proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang
merdeka adalah bangsa Indonesia bukan negara (karena tidak memenuhi syarat
adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
·
Melihat kondisi seperti maka dengan segera dibentuk
Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat
Undang- Undang. Maka pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD
1945 sehigga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi negara NKRI.
- Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
·
Pancasila : Cita-Cita dan Ideologi negara
·
Penataan : Supra dan infrastuktur politik
negara
·
Ekonomi : Peningkatan taraf hidup melalui
penuguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran negara.
-
Kualitas Bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar
dengan bangsa- bangsa lain.
-
Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh
diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola strategi politik dan
pertahanan dan keamanan.
- Konsepsi
pertama tentang pancasila sebagai cita-cita ideologi negara
-
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia
-
Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan rido Allah SWT karena merupakan inovasi spiritual yang harus diraih
jika negara ini dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
-
Adanya masa depan yang harus diraih.
-
Cita-cita harus diraih oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara Kesatuan Negara Indonesia
- Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat . Paham
negara RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang
mengakui adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia . Hal
ini telah diatur oleh undang –undang pelaksanaan tentang oraganisasi
kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.
- Konsepsi
UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah
menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita –cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan
bahwa tata cara penyampaikan pikiran warga negara diatur dengan
undang-undang.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan
sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama . Ancaman yang dihadapi datang
dari dalam maupun luar langsung maupun tidak langsung menumbuhkan pikiran
mengenai cara menghadapinya . Pada tahun 1945 , terbitlah produk Undang-Undang
tentang pokok –pokok Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29 tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan
Sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode
baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah tantangan
non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973
tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
Tahun 1998 disebut periode reformasi ,
untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang –undang
yang sesuai maka keluarlah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarga negaraan, yang
kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan
adalah hubungan negara dengan warga negara, antar warga negara serta Pendidikan
Pendaluaan Bela Negara.
Pendidikan kewarganegarraan di Perguruan
Tinggi diberikan pemahaman filosopi secara ilmiah meliputi pokok- pokok
pembahasan, yaitu : wawasan nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan strategi
nasional.